<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (27/09/2022)</strong> - Kegiatan Pelatihan Kader Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 Tingkat Desa/Kelurahan di Kecamatan Kuta Utara pada Senin (26/9) bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung, diikuti oleh 85 orang perwakilan dari masing-masing Banjar di Kecamatan Kuta Utara. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Badung I Gede Widarmika, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender DP2KBP3A Kabupaten Badung I Nyoman Subrata, sebagai penyaji materi Penyuluh KB Desa Dalung Ir. Luh Adik Utami serta Satuan Kerja Penyuluh KB dari masing-masing desa/kelurahan di Kecamatan Kuta Utara. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk menyediakan data dan informasi keluarga khususnya di daerah Kecamatan Kuta Utara agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Pendataan Keluarga tahun 2022.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Dalam sambutannya Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender DP2KBP3A Kabupaten Badung mengatakan Pemutakhiran  Pendataan Keluarga tahun 2022 akan hadir di seluruh keluarga Indonesia. Pemutakhiran Pendataan Keluarga berbeda dengan Sensus Penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, perbedaan yang paling jelas adalah dari sasarannya yaitu kalau sensus penduduk sasarannya adalah jelas penduduk itu sendiri (jiwa) sedangkan pendataan keluarga menyasar keluarga. Kenapa pendataan keluarga menyasar keluarga ini disebabkan<em><strong> “Karena agenda pembangunan kerap menjadikan keluarga sebagai sasaran utama, sayangnya, tidak ada data keluarga dari sumber manapun dengan cakupan seluruh keluarga. Melalui pendataan keluarga diharapkan hadir satu data keluarga Indonesia, Saya harapkan kegiatan ini benar-benar sesuai dengan yang disampaikan pada pelatihan ini kepada kader pendataan untuk terjun ke lapangan nanti” Ungkapnya</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Pendataan Keluarga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan ujung tombak Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana melalui kader-kader pendata terlatih di masing-masing banjar yang ada di seluruh Indonesia sudah dilakukan mulai tahun 1994 dan terus dilakukan setiap lima tahun. Metodenya pun terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan jaman. Pendataan Keluarga tahun 2021 menggunakan dua metode yaitu metode Paper Based (formulir pendataan) dan smartphone (pendataan on line), dimana ini akan membuat data yang diperoleh dari keluarga langsung tersimpan di database PK pusat dan menekan human error dalam Pendataan Keluarga dimana harapannya adalah hasil dari Pendataan Keluarga tahun 2021 ini lebih valid</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sementara itu salah seorang kader pendataan keluarga Okta Saputra merasa antusias menyambut pendataan keluarga ini melalui pendataan keluarga ini dukungan masyarakat sangat diperlukan. <em><strong>“Ayo kita sukseskan dan mengajak semua keluarga untuk ikut mensukseskan Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 dengan menyambut kader pendata di rumahnya masing-masing dan memberikan data yang jujur kepada kader pendata, sehingga data yang didapat menjadi valid,”. Tutupnya</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Pelatihan Kader Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 Tingkat Desa/Kelurahan di Kecamatan Kuta Utara
27 Sep 2022